Sabtu, 15 Mei 2010

KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA DALAM RESOLUSI KONFLIK PADA PERNIKAHAN ANTAR BUDAYA.

1.1 Latar Belakang

Bangsa indonesia merupakan suatu kepulauan besar dimana berbagai macam suku adat dan beberapa keteria budaya berpadu di dalam suatu kesatuan.Pernikahan antar budaya sendiri merupakan suatu perpaduan antar adat,antar ras, serta antar suku yang berpadu menjadi suatu kesatuan didalam suatu pernikahan.

Ada pun suatu prinsip antar budaya itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.Relativitas bahasa
b.Bahasa sebagai cermin budaya
c.Mengurangi kepastian
d.Kesadaran Diri dan Perbedaan antarbudaya
eInteraksi awal dan perbedaan antarbudaya
f.Memaksimalkan hasil budaya

Hambatan umumnya mempunyai dua sifat: objektif dan subjektif.

hambatan tersebut terdiri dari :
a. Hambatan sosiologis – antropologis – psikologis

b. Hambatan semantis

c. Hambatan mekanis

d. Hambatan ekologis


Didalam pernikahan antar budaya diperlukan pemahaman mengenai perpaduan yang akan di satukan melalui suatu ikatan pernikahan.Agar perbedaan yang terjadi di kalangan masyarakat dapat ditekan serendah mungkin agar tidak terjadi konflik-konflik yang sering terjadi didalm masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar